Cicil 11 Kali, Eks Pejabat Waskita Karya Akhirnya Lunasi Uang Denda dan Pengganti Hingga Rp3,8 Miliar

JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp3,8 miliar ke kas negara. Uang ini berasal dari setoran mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Fathor Rochman.

Fathor merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.

Ali mengatakan penyetoran uang tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst. Putusan ini dibuat pada 26 April 2021 lalu.

Fathor telah menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang denda dan pengganti seperti isi putusan. Ali mengatakan, pembayaran ini dilakukan dengan cara mencicil.

"Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," ujarnya.

"Sebelumnya, jaksa eksekutor KPK aktif menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Fathor divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan karena dia bersama sejumlah pihak terbukti melakukan korupsi dan berujung merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.