Lima Orang Tewas di Perlintasan Kereta Desa Ketanon Tulungagung, KAI Bakal Tuntut Pengusaha Bus
TULUNGAGUNG – Kecelakaan antara bus dengan Kereta Api Dhoho (Blitar - Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, Minggu, 27 Februari. Selain menimbulkan lima orang korban jiwa, terdapat sejumlah kerugian lain. Oleh karena itu pihak Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menuntut pengusaha bus yang terlibat kecelakaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, korban bertambah menjadi lima orang. Dan pihak KAI berencana menuntut pihak bus.
Akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho dengan bus, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.
KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus.
Joni menambahkan, KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Joni.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya pengemudi tidak paham dengan rute yang akan dilalui karena bukan pramudi tetap/pegawai di PO tersebut.
Baca juga:
- Meninggal di RSUD, Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Bertambah Satu Orang dengan Luka Berat di Otak
- Sampaikan Duka Cita, Jasa Raharja Pastikan Ada Santunan Bagi Korban Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung
- Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung Empat Tewas Belasan Luka-Luka
- Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 Juta karena Langgar Prokes
PO tidak memiliki Risk Journey yang dijadikan panduan pramudi ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Hal ini mengakibatkan pengemudi tidak paham Road Hazard Mapping pada route yang akan dilalui.
Tidak ada tata cara mengemudi bus convoy/rombongan di jalan, sehingga pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan keselamatan.
"Hal ini akan diperparah jika penumpang juga meminta pengemudi agar bus mereka paling duluan sampai di tujuan," katanya.