Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa 14 Hari
PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat gempa 14 hari ke depan sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2022.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi. Selama masa tanggap darurat pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi.
Seperti, pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku.
"Dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya," kata Hamsuardi di Simpang Empat, Antara, Jumat, 25 Februari.
Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.
Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah. Warga masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah.
Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.
Baca juga:
- GP Ansor Polisikan Roy Suryo Soal Fitnah Menag Yaqut Mengenai Speaker Azan dan Contoh Anjing Menggonggong
- Dituding Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan, Roy Suryo Ogah Repot-repot Merespons
- Muannas Alaidid: Yang Membandingkan Suara Azan dan Suara Anjing Roy Suryo Bukan Menag
- Cegah Gelombang Lanjutan COVID-19, Menkes Budi: Lansia Perlu Dipaksa Secepatnya Divaksin
Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang. Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.