Kongres Pemuda Indonesia Sebut GP Ansor Tak Memiliki Legal Standing Adukan Roy Suryo ke Polisi

JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia menilai, pelaporan yang dilayangkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap pakar telematika Roy Suryo prematur. GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana diatur dalam SKB 3 menteri. 

"Harusnya korban langsung," tegas Presiden Kongres Pemuda Indonesia

Pitra Romadoni dalam pesan elektronik yang diterima VOI, Jumat, 25 Februari.

Pitra Romadoni menambahkan, tuduhan ujaran kebencian yang dialamatkan pada Roy Suryo tidak berdasar. Hal ini bisa dibuktikan dengan langkah atau upaya hukum yang dilakukan mantan politisi Partai Demokrat tersebut kepada pihak berwajib mengenai pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat. Sebab, sambung Pitra, data elektronik berupa video yang disoalkan pelapor sudah beredar diberbagai media sosial dan elektronik. "Jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," tegas dia. 

Pitra juga heran kenapa cuitan Roy Suryo pada 23 Februari lalu dijadikan bukti oleh pelapor. Dalam cuitan, Roy Suryo mempertanyakan maraknya pemberitaan terhadap Menag. 

"Yang diawali dengan kata 'apakah' dan diakhiri tanda tanya. Jadi terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti,' terangnya. 

Meski demikian, Pitra tetap menghormati laporan tersebut. Roy Suryo dipastikan tidak pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. "Bahwa segala bentuk upaya pembungkaman kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku," demikian.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor resmi melaporkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait cuitan Roy Suryo yang menyertakan video pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami sudah melaporkan dengan beberapa pasal-pasal baik UU ITE, KUHP maupun pasal tindak keonaran. Laporannya sudah diterima," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa Dendy Zuhairil Finsa kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.

Selain itu, video yang diunggah Roy Suryo dianggap tak secara penuh. Video itu dinilai dapat menyebabkan keonaran.

"Pertama ada soal konten video yang di dalam tweet dia (Roy Suryo, red) itu video aslinya dari media televisi yang dipotong hanya sepenggal saja. Itu dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antarindividu dan kelompok," kata Dendy.

Karena itu, Dendy mempertanyakan asal muasal video yang diunggah Roy Suryo dalam cuitamnya di Twitter. Terlebih, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah meluruskan pernyataannya yang menganalogikan azan dari pengeras suara dengan mencontohkan gonggongan anjing.

"Dia (Roy Suryo) dapat darimana video itu. Kalau asli yang punya hak atas video itu. Itu, kan, ada Undang-Undangnya-nya, soal foto, video begitu," kata Dendy.