Jadi Tersangka, Indra Kenz Bakal Ditahan Hari Ini
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana bakal menahan Indra Kenz pada hari ini. Penahanan merupakan tindak lanjut usai penetapan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
"Rencananya IK hari ini dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari.
Penahanan ini pun baru akan dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap Indra Kenz baru rampung. Di mana, dia diperiksa sebagai saksi selama 7 jam dan kemudian dilanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pun berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, penyidik menilai Crazy Rich Medan itu melakukan tindak pidana.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.