KPK Dalami Permintaan Uang Rahmat Effendi ke ASN dan Swasta Pemegang Proyek di Kota Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan uang yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta di Kota Bekasi.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa empat orang pada Senin, 21 Februari kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas milik Pepen.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi untuk tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Februari.

Ali mengatakan para saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto; Lurah Bantargebang Satim Susanto; Lurah Jati Bening Baru Mulyadi; dan pihak swasta bernama Peter.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi maupun para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," ungkapnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang saksi lainnya yaitu Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Anton Laronono. Hanya saja, dia tak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.