Polisi Bakal Periksa Pemilik Ponpes Miftahul Khoiri yang Tewaskan 8 Santri di Bawah Umur

KARAWANG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya akan memeriksa pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Khoirot, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kendati demikian, pemeriksaan itu akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi kejadian itu terjadi ada Senin, 21 Februari, pukul 13.00 WIB. Insiden itu menewaskan delapan orang santri dan dua orang mengalami luka bakar. Para santri yang menjadi korban rata-rata berusia 15 tahun. 

“Tetap akan dilakukan pemeriksaan, tapi secara bertahap,” kata Ibrahim saat dihubungi VOI, Selasa, 22 Februari.

Ibrahim menuturkan, pemeriksaan pemilik ponpes itu akan melihat kebutuhan dari saksi-saksi sebelumnya. Apabila, dibutuhkan, maka dia akan dilakukan pemeriksaan.

“Kita lihat kebutuhan kesaksian,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi dalam insiden kebakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Khoirot. Saksi itu berinsial RA, MR dan AS.

“Sebagian besar santri, cuma satu pengasuh yang diperiksa saat ini ya. Nanti kita lakukan pendalaman lagi,” kata Ibrahim.

Ibrahim Tompo mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin, 21 Februari, pukul 13.00 WIB.

Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat salah seorang saksi melihat korsleting pada kipas angin yang mengeluarkan percikan api. Kemudian percikan api itu jatuh ke kasur hingga akhirnya terbakar dan merambat ke bahan-bahan lain yang mudah terbakar.