Dirut Holding Pangan Diangkat Jadi Kepala BPN, Kementerian BUMN Segera Tunjuk Pengganti

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan mencopot Arief Prasetyo Adi sebagai Direktur Utama Holding BUMN Pangan atau ID Food. Adapun pencopotan dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Arief sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (BPN).

Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury memastikan pergantian posisi Direktur Utama ID Food akan segera dilakukan. Namun, Kementerian BUMN selaku pemegang saham hingga saat ini belum menunjuk sosok baru pengganti Arief.

"Akan diganti (Direktur Utama ID Food). Belum ditunjuk penggantinya," ujar Pahala saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 21 Februari.

Diberitakan sebelumnya, usai pelantikan sebagai Kepala BPN, Arief mengutarakan kegiatan utama BPN yang akan ia gencarkan, yakni sinergi dan kolaborasi.

Sinergi dan kolaborasi ini akan dilakukan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait, stakeholder pangan, asosiasi, peternak, nelayan, hingga petani.

"Sepertinya kita memang harus bersinergi, berkolaborasi. Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan Nasional saja tentunya," kata Arief di Istana Negara.

Sekadar informasi, BPN merupakan badan baru yang baru saja dibentuk Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan pada 29 Juli 2021. Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog.

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat sembilan jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dalam hal kebijakan pangan yang dilakukan BPN, terdapat tiga peraturan yang menjadi payung hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, Perpres 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog, dan Perpres nomor 66 tahun 2021 tentang BPN.

Ketiga beleid itu saling berkaitan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Sedangkan, secara organisasi, BPN terbagi atas 3 kedeputian, satu sekretaris utama dan dibantu unsur pengawas selain Kepala BPN.

Kedeputian pertama Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang bertugas sebagai koordinasi, perumusan kebijakan, pengendalian ketersediaan pangan hingga stabilisasi harga pangan di bidang produsen dan konsumen.

Kemudian, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang bertugas perumus kerawanan pangan dan gizi, mengendalikan kerawanan pangan, pengendalian pengelolaan bantuan pangan, hingga pengawas pemenuhan persyaratan gizi pangan dan penyusun hingga pemantau bidang kerawanan pangan dan gizi.

Terakhir adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Deputi ini bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.