PPKM Diperpanjang, Semua Kawasan Aglomerasi di Jawa, DIY, Serta Bali Masuk Level 3
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali seminggu ke depan mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan daerah yang masuk dalam asesmen PPKM Level 3 semakin bertambah. Saat ini, semua kawasan aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali masuk Level 3.
"Selain itu juga mulai banyak Kabupaten Kota yang masuk kedalam asesmen Level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 21 Februari.
Rinciannya, kabupaten/kota yang masuk dalam agolmerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.
Kemudian, DIY meliputi Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul. Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
Baca juga:
Solo Raya meliputi Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Solo. Semua daerah di Provinsi Bali juga masuk dalam PPKM Level 3.
Luhut mengungkapkan, kenaikan asesmen Level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat.
"Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar di sore ini," ucap dia.
Luhut juga menyebut saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 4.