Hakim dan Saksi Positif COVID-19, Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya Ditunda
PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan ditunda karena hakim dan saksi terpapar COVID-19.
"Seperti yang dilihat sendiri jumlah hakim dalam persidangan ini harusnya ada lima namun salah satu rekan kami terpapar COVID-19 dan tidak ada penggantinya," kata Majelis Hakim Yoserizal dalam persidangan dilansir Antara, Senin, 21 Februari.
Maka, kata Hakim Yoserizal, majelis memutuskan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu ditunda hingga Senin tanggal 7 Maret mendatang.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan salah seorang dari tujuh saksi yang diagendakan pada sidang itu juga terpapar COVID-19.
Diketahui ketujuh orang saksi tersebut ialah Richard Cahyadi, Zainnal, Isnaini Maddani, Marwah M Diah, Agus Sutikno dan M Gantada.
"Saksi kami juga yakni M Gantada yang diagendakan pada sidang ini berhalangan lantaran positif COVID-19," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Di mana keempat terdakwa yang bakal menjalani persidangan tersebut adalah Akhmad Najib mantan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Sumatera Selatan, Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Pemprov Sumatera Selatan.
Baca juga:
Kemudian terdakwa Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan masjid dan Agustinus Antoni mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel.
Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Para terdakwa itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.