ODGJ di Kota Lhokseumawe Mencapai 545 Orang, Mayoritas Akibat Penggunaan Narkotika dan Obat Terlarang

ACEH - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menyatakan, angka penderita gangguan kesehatan jiwa atau ODGJ di daerah itu mencapai 545 pada periode 2021. ODGJ didominasi akibat penggunaan narkoba.

"Penyebab paling banyak penderita orang dengan gangguan kesehatan jiwa adalah penggunaan narkotika dan obat terlarang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza lewat rilis yang diterima di Banda Aceh, antara, Minggu, 20 Februari.

Dia mengatakan penyebab gangguan jiwa tersebut diketahui setelah pihaknya menggali informasi dan melakukan pendataan dari keluarga terdekat pasien.

"Penyebab pertama karena mengonsumsi narkoba yang dapat mengganggu kesehatan mental, kemudian disusul akibat tekanan ekonomi. Umumnya penderita gangguan tersebut adalah orang dewasa," katanya.

Selain itu, kata dia, faktor genetik atau keturunan juga menjadi penyebab masalah kejiwaan. Jumlah penderita gangguan kesehatan jiwa pada 2022 tersebut mengalami penurunan sebanyak sembilan kasus dibandingkan pada 2020 yang mencapai 554 jiwa.

"Pada umumnya, penderita gangguan jiwa sulit disembuhkan. Meskipun sudah tidak dirawat lagi, namun masih harus ketergantungan obat atau dengan kata lain yakni rawat jalan," katanya.

Saat ini hanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara yang melayani penderita gangguan jiwa. Sementara untuk pasien rawat jalan tersedia di seluruh puskesmas di Kota Lhokseumawe.

"Kalau penderita gangguan jiwa dengan kategori berat, rata-rata dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Sedangkan untuk kategori ringan dan sedang bisa di RSUD Cut Meutia milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe," demikian Safwaliza.