Puluhan Imigran Rohingya di Lhokseumawe Jalani Vaksinasi Dosis Kedua
BANDA ACEH - Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya menyatakan, puluhan imigran ilegal yang ditampung di kamp pengungsian di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe, Aceh mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 dosis kedua.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya Kota Lhokseumawe Marzuki mengatakan, vaksinasi tersebut difasilitasi lembaga Organization International for Migration (IOM) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
"Imigran Rohingya yang mengikuti vaksinasi sebanyak 32 orang dari 41 orang yang tersisa dan ditampung di kamp penampungan sementara di BLK Lhokseumawe," kata Marzuki dikutip Antara, Jumat, 18 Februari.
Saat vaksinasi dosis pertama, kata Marzuki, imigran Rohinga yang divaksin sebanyak 93 orang. Namun, kini tersisa 41 orang karena imigran lainnya kabur atau melarikan diri dari kamp penampungan tersebut.
Sebelumnya, 105 imigran Rohingya didaratkan dan ditampung di BLK Lhokseumawe pada 31 Desember 2021 setelah mereka terkatung-katung di sebuah kapal motor di perairan Selat Malaka.
Dari 105 imigran tersebut, Sebanyak 67 orang di antaranya melarikan diri dari kamp penampungan. Kemudian, empat imigran yang sebelumnya ditampung di luar Aceh, bergabung dengan mereka.
Marzuki mengatakan, imigran Rohingya yang kabur tersebut didominasi perempuan. Para imigran yang melarikan diri tersebut rata-rata usia remaja hingga dewasa.
"Mereka kabur dengan cara memanfaatkan kelengahan petugas jaga saat suasana hujan dan mati lampu. Mereka kabur dengan cara merusak pagar belakang BLK Lhokseumawe," kata Marzuki.
Marzuki mendesak lembaga PBB mengurusi pengungsi lintas negara, UNHCR, agar segera memindahkan para pengungsi tersebut ke Kota Medan, Sumatera Utara, untuk menghindari bertambahnya imigran yang melarikan diri.
"Pemkot Lhokseumawe pada dasarnya menerima para pengungsi itu. Namun, alangkah baiknya pengungsi Rohingya ini segera dipindahkan ke tempat penampungan permanen di Medan," kata Marzuki.
Baca juga:
Sementara itu, Dansatgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Lhokseumawe Muslim meminta UNHCR dan IOM agar dapat memberikan pemahaman kepada imigran Rohingya untuk tidak terpengaruh dengan bujuk rayu sindikat yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
"Kepada kedua lembaga internasional tersebut, kami minta memberikan pemahaman tentang keberadaan imigran Rohingya di BLK Lhokseumawe serta mematuhi aturan Pemerintah Indonesia dan kearifan lokal," kata Muslim.