Hakim PN Bandung Putuskan 9 Bayi Korban dari Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan ke Pemprov Jabar
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban termasuk saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Antara, Selasa, 15 Februari.
Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan. Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.
Baca juga:
- Alasan Hakim Tak Bubarkan Pesantren Herry Wirawan yang Divonis Penjara Seumur Hidup karena Pemerkosaan Santriwati
- Bupati Garut: Pemerkosa 13 Santriwati Pantas Divonis Penjara Seumur Hidup
- Minta Jokowi Pecat Menaker Ida, Said Iqbal: Dia Menteri Terburuk Sepanjang Republik Ini
- Said Iqbal: Besok, Buruh Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Batalkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.