VIDEO: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santri di Bandung Terhindar Hukuman Mati

BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara suumur hidup dalam sidang di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2). Majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius. Simak videonya berikut ini.

>