Perkara Inkrah, Kejari Surakarta dan Gibran Musnahkan 228 Barang Bukti

SOLO - Kejaksaan Negeri Surakarta di Provinsi Jawa Tengah, telah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 228 perkara yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan, digelar di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa 15 Februari.

Pada cara pemusnahan barang bukti dari 228 perkara tersebut selain Kepala Kejari Surakarta Prihatin, juga dihadiri oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Danrem 074 Warastratama Kolonel Inf. Rudy Saladin, Danlanud Adi Soemarmo Marsma TNI Agus Setiawan, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Dandim 0735 Surakarta Devy Kristiono, dan pejabat jajaran Forkompimda setempat lainnya.

Menurut Kepala Kejari Surakarta Prihatin barang bukti yang dimusnahkan dari 228 perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2020 hingga Pebruari 2022 ini.

"Dari 228 perkara itu, terdiri kasus narkotika sebanyak 217 perkara, kasus penggelapan dua perkara, kasus pencurian empat perkara dan perlindungan anak ada lima perkara," kata Prihatin.

Menurut dia, sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 2,485 kilogram atau senilai sekitar Rp3,7 miliar dengan cara dilarutkan air yang dicampur dengan obat pembersih lantai.

"Sabu sabu yang dimusnahkan senilai Rp3,7 miliar dan dari 217 perkara. Kasus yang menonjol atas nama terpidana, yakni Fiurmaindra, terbukti memiliki barang bukti sekitar 2 kg sabu-sabu dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Menurut dia, kasus sabu-sabu seberat 2 kg tersebut kasasi sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung, sekitar tiga bulan yang lalu.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain Pil ekstasi hijau sebanyak 162 butir, obat mersi Alprazolam 12 butir, ganja kering 384 gram, pil warna putih, 300 butir, timbangan digital 21 unit, alat bong atau pengisap 55 buah, handphone 59 buah, sepatu empat buah, celana 15 buah, tas 18 buah, dompet tiga buah, baju tujuh buah, jaket lima buah dan lain-lain 48 buah.

"Pemusnahan khusus handphone dan timbangan digital dengan cara dipukul dengan palu hingga pecah atau rusak tidak bisa dipakai lagi," katanya.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air di dalam ember, dan barang lainnya dengan cara dibakar di dalam tong dan khusus HP serta timbangan digital dirusak dengan cara dipukul palu.

Selain itu, Kejari Surakarta juga menyetorkan uang berasal dari hasil rampasan kepada Negara sejak November 2020 hingga Pebruari 2022 senilai Rp118.564.000.