Rampok Penumpang Becak, 2 Pria di Medan Ditangkap
MEDAN - Polisi menangkap 2 orang pelaku perampokan terhadap penumpang becak di Jalan Orion, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Seorang pelaku terpaksa ditembak polisi.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap bernama Dedi Anto Simamora (31) dan Hendriko Hutahean (31).
"Pelaku ditangkap usai merampok penumpang becak bernama Remon Saragih (44), pada Jumat, 7 Januari," kata Kompol Fathir, Selasa, 15 Februari.
Kompol Fathir menjelaskan, keduanya ditangkap saat menjual handphone hasil curiannya di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Jumat, 11 Februari.
Salah seorang pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa tahun 2018 silam.
"Jadi kami mengamankan dua orang pelaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, salah satunya atas nama Dedi Anton adalah residivis kasus yang sama di tahun 2018," katanya.
Sementara modus pelaku saat beraksi dengan menodongkan senjata tajam kepada korban saat berada di atas becak. Korban yang ketakutan langsung menyerahkan handphone dan sejumlah uang kepada pelaku.
Setelah dirampok, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Polisi sambung Kompol Fathir mendapat informasi dari toko handphone yang menyebutkan ada 2 orang menjual handphone tanpa kotak. Polisi pun melakukan pengejaran.
Baca juga:
- Tak Jadi Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup
- Viral Cuplikan Eks Kapolres Purworejo Dzikir ‘Hasbunallah Wani'mal Wakil’, Polda Jateng: Ada Pihak Ingin Memperkeruh Suasana Wadas
- Sejumlah Rapat Dibatalkan Akibat COVID-19, Pimpinan Baleg: DPR Tidak Aman
Namun saat ditangkap, pelaku Dedi Anto Simamora yang merupakan residivis melakukan perlawanan terhadap polisi.
"Ketika diamankan, yang bersangkutan ini melawan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," sambung Kompol Fathir.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana. "Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.