Gunakan Rompi Tahanan Merah dan Tangan Diborgol, Herry Wirawan Tiba di PN Bandung Jalani Sidang Vonis
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.
Herry hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung dilansir dari Antara, Selasa, 15 Februari.
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.
Baca juga:
- Besok, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Akan Dihadirkan Langsung Saat Sidang Vonis
- Jaksa: Yayasan Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Perlu Dibubarkan karena Instrumen Kejahatan
- Kejati Jabar Tolak Komentari Pernyataan Arteria Dahlan Soal ‘Kajati Berbahasa Sunda Ganti Aja Pak’
- Pemerintah Telah Selesaikan DIM RUU TPKS Sejak 12 Februari, Deputi V KSP: Segera Diserahkan ke DPR
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.