Rusak Terumbu Karang Gunakan Pukat Ilegal, 2 Kapal Ikan Disergap TNI AL di Perairan Peureulak Aceh Timur
ACEH - Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo mengatakan, penangkapan dua kapal pukat tersebut berawal saat KAL Bireuen I-1-70 melaksanakan patroli rutin pada Selasa, 8 Februari kemarin.
"Kami mendeteksi kontak radar ada dua kapal penangkap di sekitar pesisir perairan Peureulak. Personel mencurigai kedua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal menggunakan pukat," kata Bambang Priambodo dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Antara, Rabu, 9 Februari.
Dua kapal pukat tersebut yakni KM Ocean King I. Kapal ditangkap di posisi 2,5 mil laut dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, dengan bobot lebih dari 15 GT.
M Ocean King I dinakhodai Muhammad Nur bersama tiga anak buah kapal. Kapal membawa alat tangkap ikan jenis jaring dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kilogram.
Serta KM Mubarokah, ditangkap di posisi 6 mil laut dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur. KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7, GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.
KM Mubarokah dinakhodai Musliadi dengan empat anak buah kapal, membawa alat tangkap jenis pukat atau jaring dan memuat kurang lebih 500 kilogram ikan campuran.
Kapten Laut (P) Bambang Priambodo mengatakan berdasarkan kecurigaan tersebut, personel mendekati kedua kapal penangkap ikan tersebut. Saat didekati, kedua kapal sedang menarik alat tangkap pukat.
Baca juga:
- Tegas Soal 3 Oknum TNI Pelaku Tabrakan di Nagrek, Panglima Jenderal Andika: Saya Tidak Ingin ke Hukuman Mati, Maksimalkan Seumur Hidup
- Dinkes Sulsel Kirim 107 Sampel Probable Omicron ke Litbangkes Jakarta
- Kemenkes: Angka Positivity Rate COVID-19 Kalangan Nakes Tinggi
- Relawan Rumah Singgah Hotel Yasmin Sebut Pasien Isolasi Gelombang Tiga Terbanyak di Awal 2022
"Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat. Terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem ikan," kata Kapten Laut (P) Bambang Priambodo.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat yang dilarang UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Kini, kedua kapal beserta anak buak kapal diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe," Kapten Laut (P) Bambang Priambodo.