Bioskop di jakarta Barat Hanya Boleh Isi 50 Persen

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) meminta pengusaha bioskop di daerah itu untuk memenuhi ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, khususnya terkait maksimal kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

"Kita minta para pengusaha bioskop mengikuti ketentuan yang ada selama beroperasi saat PPKM level tiga ini, khususnya terkait jumlah maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu 9 Februari.

Menurut Sherly, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 118 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease, kapasitas bioskop hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan itu berbeda dengan PPKM sebelumnya yakni bioskop boleh menampung 70 persen jumlah pengunjung dari kapasitas utama.

"Level dua kemarin bioskop kapasitas 70 persen dan sekarang level tiga menjadi 50 persen," kata Sherly.

Selain itu, anak usia 12 tahun ke bawah diwajibkan menyerahkan surat vaksin minimal tahap satu saat memasuki gedung bioskop.

Selain itu, restoran di bioskop juga diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Oleh karena itu, pihaknya juga menggandeng beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam melakukan pengawasan di lapangan.

"Pengawasan kita perbanyak dan bersama dengan instansi terkait dan mengecek kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas dan jam operasional," jelasnya.

Sherly berharap upaya tersebut dapat mencegah munculnya klaster COVID-19 di lingkungan bioskop.

Total bioskop di Jakarta Barat hingga saat ini sebanyak 16.