Polda Malut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Irigasi Kepulauan Sula, Salah Satunya Anggota DPRD
MALUT - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menahan lagi dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.
"Dua orang tersangka yang ditahan itu, yakni Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya, dan Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekerjaan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil di Ternate dikutip dari Antara, Selasa, 8 Februari.
Dia mengatakan, penyidik awalnya menahan oknum anggota DPRD Fredi Parengkuan dan sejak Jumat pekan lalu. Kemudian hari ini, tersangka Razak Karim alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya kembali ditahan.
"Jadi Fredi Parengkuan itu ditahan di Mapolres Ternate selama 20 hari ke depan," kata Michael.
Baca juga:
- Gelombang Ketiga COVID-19, Gubernur Lampung Perintahkan Kabupaten/Kota Batasi Kegiatan Masyarakat
- Gibran Mulai Antisipasi Potensi Gelombang Ketiga COVID-19 Akhir Tahun
- Sekolah di Bengkulu Diliburkan Sementara Akibat Banjir
- Banjir Selutut Orang Dewasa, Kegiatan Belajar di 4 Sekolah Kabupaten Pidie Aceh Diliburkan
Dia menyatakan, dalam kasus ini sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni LK alias Lutfi mantan Kepala Dinas PUPRKP Sula yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Sekretaris Dinas PUPR Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Sula tersebut terjadi pada 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp9,79 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Sula yang dilaksanakan oleh PT AMK.