Bikin Resah Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Bekasi Janji Tindak Tegas Mafia Sampai Oknum Pengelola
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menindak tegas mafia sampah yang secara liar melakukan aktivitas membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS).
"Akan ada sanksi tegas. Kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola dan lainnya sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup, Bagian Gakkum (Penegakan Hukum) Pemkab Bekasi sudah saya instruksikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Antara, Senin, 7 Februari.
Dedy mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
"Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Bekasi maupun aparat penegak hukum setempat.
Baca juga:
"Kami minta masyarakat kalau memang melihat aktivitas pembuangan sampah di TPS liar segera informasikan ke kami agar segera kami tindak," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Komitmen ini juga dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama delapan daerah penyangga ibu kota, lima lembaga, serta kementerian terkait untuk menuntaskan persoalan sampah.
Sebagai wujud komitmen daerah, kata dia, pada akhir Januari 2022, pihaknya juga telah melakukan penutupan TPA sampah liar maupun TPS di tempat-tempat lain.
"Selain di Sumberjaya, tempat pembuangan sampah liar lain juga telah kami tertibkan. Serentak kami lakukan, di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai. Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bekasi dan pemerintah pusat untuk menertibkan TPS liar yang tidak resmi," kata dia.