Pemprov DKI Kembali Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan COVID-19 Gaji Rp5 Juta, Simak Cara Pendaftaran

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penguatan penanganan dan pengendalian COVID-19. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas layanan kesehatan seiring dengan peningkatan kasus saat ini.

"Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti dalam pengumuman, dikutip Minggu, 6 Februari.

Adapun besaran insentif atau gaji tenaga kesehatan yang direkrut Pemprov DKI Jakarta saat ini sebesar Rp5 juta per bulan.

Pendaftaran dan seleksi dibuka pada tanggal 7 hingga 9 Februari 2022. Pengumuman lulus seleksi administrasi dan tertulis pada 11 Februari 2022, seleksi wawancara pada 14 sampai 16 Februari 2022, dan pengumuman lulus seleksi wawancara pada 18 Februari 2022.

Widyastuti menerangkan, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link ttps://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah/asli ijazah profesi, dan scan NPWP.

Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah adalah surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," ucap Widyastuti.

Berikut adalah persyaratan khusus pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:

1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang

kesehatan

2. Berusia 20-35 tahun

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah

4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta

5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop

6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun

7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.

8. Tidak mempunyai komorbid penyakit

9. Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 2 kali