SDI Dorong Integrasi dan Pelaksanaan Tata Kelola Data
Jakarta - Anggota Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas, Agung Indrajit mengatakan SDI mendorong integrasi dan pelaksanaan tata kelola data nasional.
"SDI mendorong integrasi data dan mengatur pelaksanaan tata kelola data dari instansi pusat hingga daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan pengendalian pembangunan," kata Agung dalam sebuah diskusi daring.
Mengacu pada Peraturan Presiden 39/2019, lanjut dia, SDI bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan mudah dibagipakaikan antar instansi; mendorong keterbukaan (transparansi) data; hingga mendukung sistem statistik nasional.
Maka dari itu, Agung menambahkan, SDI merupakan gagasan program pemerintah Indonesia meningkatkan efektifitas pengambilan kebijakan berdasarkan data.
Agung juga berharap, Indonesia memiliki kedaulatan dan kemandirian digital, masyarakatnya pun bisa mendayagunakan digital.
"Oleh karenanya, perlu adanya integrasi antar pemerintah pusat, daerah, akademisi, organisasi, dan masyarakat luas," kata dia Dikutip Antara, Jumat 4 Februari.
Baca juga:
Hal itu bisa dicapai melalui SDI dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal E-Government.
Di SPBE terbagi dalam enam bagian, yakni tata kelola sistem pemerintahan berbasis teknologi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan audit teknologi informasi dan komunikasi.
Lebih lanjut, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik; percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Percepatan pelaksanaan SPBE akan selesai dalam dua tahun mencakup integrasi dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa; pelayanan kepegawaian antara BKN dan instansi pemerintahan; perusaratan e-dokumen; dan pengaduan pelayanan publik.
Lalu, infrastruktur TIK akan selesai dalam jangka waktu 3 tahun, khususnya ada Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra-Pemerintah.