Kelegaan Pasangan Nikah Massal di DKI atas Status Resminya
JAKARTA - Sebanyak 633 pasangan peserta nikah massal yang digelar di Balai Kota DKI telah dinikahkan. Pada malam tahun baru 2020, mereka resmi menyandang status suami-istri secara legal di mata hukum.
Prosesi nikah massal diawali dengan sambutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian tausyiah dari ustaz Adi Hidayat yang berisi nasihat dalam menjalani hidup berumah tangga kepada para peserta. Setelah itu, ada dua pasangan yang dinikahkan secara seremonial.
Akhir tahun 2019 membawa kelegaaan bagi peserta nikah massal karena memulai babak baru sebagai pasangan sah.
Terlebih, beberapa dari mereka selama ini sudah menikah secara syariat islam, namun belum mempunyai dokumen pernikahan yang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum dari Pengadilan Agama.
"Kita lihat tadi, mereka wajahnya bahagia. Kita pun jadi merasa bahagia. Bahkan, sebagian dari mereka bercerita ketika, menulis tanda-tangan itu tegang bahkan gemetar. Mudah-mudahan ini jadi babak baru yang baik buat mereka," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, 31 Desember.
Anies memahami bagaimana pasangan suami istri ini bisa merasakan kelegaan atas status resmi pernikahan mereka.
Kata Anies, kebanyakan dari mereka merupakan warga yang kurang sejahtera. Kalangan ini tentu membutuhkan sejumlah program bantuan dari pemerintah, yang salah satu syaratnya memerlukan penyertaan dokumen legal pernikahan.
"Ketika kita melihat di lapangan, banyak keluarga pra sejahtera yang tidak punya dokumen sebagai pasangan suami istri," tutur Anies.
"Contohnya, ketika mereka memiliki anak yang bersekolah, pemeritah tak bisa membantu mereka mendapatkan bantuan berupa Kartu Jakarta Pintar. Itu semua mensyaratkan ada dokumen legal. Dengan adanya pernikahan ini, mereka memiliki dokumen itu semua," lanjut dia.
Sependapat, Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Hendra Hidayat menyatakan bahwa isbat nikah justru lebih penting dari nikah itu sendiri.
Mengingat, masyarakat yang ingin menikah bisa mendatangi Kantor Urusan Agama untuk dinikahkan secara gratis. Tapi, proses isbat nikah dari masyarakat yang sebelumnya telah nikah siri tidak semudah itu.
"Isbat itu lebih rumit, ada proses sidangnya dan itu ada bayaran untuk administrasi, kurang lebih 500 ribu. Maaf, ada yang merasa nominal itu cukup besar. Itulah yang kita fasilitasi untuk melegalisasi pernikahan mereka, tidak secara agama saja tapi secara formal hukum negara," jelas Hendra.
Seperti diketahui, pasangan nikah massal dengan usia paling tua adalah Adjid Effendi (77 tahun) dan Rimih (55 tahun). Sementara, pasangan dengan usia termuda adalah Samsul Bahri (24 tahun) dan Finna Nurfauziyah (21 tahun).
Jumlah seluruh Peserta Nikah Massal sebanyak 633 pasang, yang terdiri atas pernikahan baru sebanyak 143 pasang dan isbat nikah sebanyak 490 pasang. Seluruh pasangan akan mendapatkan gratis biaya nikah dan biaya itsbat nikah, uang mahar senilai Rp1 juta dan bingkisan pernikahan.