Pemilik Ganja 147 Kg di Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, menuntut terdakwa kepemilikan narkotika sebanyak 147 kilogram ganja dengan hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Ahmad Lutfi pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin, 31 Januari.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Ahmad Nurhidayat serta didampingi Dedi Alnando dan Rizki Fadila, masing-masing hakim anggota. Sedangkan terdakwa atas nama Jumino bin Karji.

"Menuntut terdakwa Jumino bin Karji dengan hukuman 16 tahun penjara karena terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu jenis ganja," kata JPU Ahmad Lutfi dilansir Antara.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Jumino bin Karji dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

JPU mengatakan terdakwa pada 19 Oktober 2021 berangkat dari Kabupaten Gayo Lues ke Kabupaten Bener Meriah dengan membawa 147 kilogram ganja.

Setiba di Bener Meriah, terdakwa beristirahat di rumahnya. Kemudian, terdakwa menghubungi orang yang akan menerima ganja tersebut.

Kemudian, terdakwa bertemu dengan orang tersebut. Namun dalam perjalanan, terdakwa ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tuntutan tersebut, Railawati, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Sidang dilanjutkan Rabu, 3 Februari dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.