38 Orang Termasuk 13 Hakim di PN Medan Terinfeksi COVID-19
JAKARTA - Sebanyak 13 hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dinyatakan positif COVID-19. Selain itu, 25 pegawai Pengadilan juga dinyatakan positif, sehingga jumlahnya 38 orang.
"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab dan rapid test yang dilaksanakan pekan lalu. Jadi, bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Abdul Aziz dilansir Antara, Medan, Kamis, 3 September.
Sementara yang memiliki penyakit penyerta akan dirawat. "Yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," kata dia.
Karena banyak hakim dan pegawai pengadilan yang tertular COVID-19, ia mengatakan, Pengadilan Negeri Medan akan kembali mengadakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada hakim dan pegawai.
"Kita akan (periksa) swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," katanya.
Sebagian hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Medan menjalani pemeriksaan COVID-19 pada Kamis (27/8), setelah Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
Adapun jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Sumatera Utara sampai Rabu, 2 September 2020, kembali mengalami peningkatan sangat tajam dengan adanya penambahan 182 orang sehingga total menjadi 7.124 orang
"Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya yakni dari 6.942 orang menjadi 7.124 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan di Medan.
Adapun penambahan 182 kasus positif COVID-19 kemarin paling banyak berasal dari Kota Medan yakni 124 orang kemudian dari Deli Serdang 24 orang, Gunung Sitoli 10 orang, Tebingtinggi empat orang, Binjai dua orang, Simalungun dua orang dan masing-masing satu dari Sibolga, Langkat, Dairi dan Sergai.