VIDEO: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin kini jadi sorotan. Pernyataan dalam rapat kerja di Komisi III DPR ini menyoal korupsi di bawah Rp50 juta yang ingin diselesaikan Kejaksaan Agung dengan cepat lewat pengembalian uang negara. Jaksa Agung memilih agar tersangka mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Upaya tersebut menurut Jaksa Agung dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan. Simak videonya berikut ini.