Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Batasi Penerbangan ke Luar Negeri

JAKARTA - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan perjalanan luar negeri seharusnya dibatasi untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak dengan banyak pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkonfirmasi Omicron.

"Harusnya dibatasi, jadi harusnya dipastikan dalam membuat visa itu ada keperluan yang mendesak," kata Tri Yunis Miko Wahyono dikutip Antara Jumat 28 Januari.

"Kalau tourism larang saja. Kalau hanya untuk piknik," tambahnya.

Pembatasan hanya untuk keperluan mendesak itu diperlukan dengan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per 23 Januari 2022 memperlihatkan 63 persen kasus Omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri atau sebanyak 1.019 orang.

Sisanya 369 orang merupakan transmisi lokal (23 persen) dan 238 orang belum diketahui riwayat kemunculannya.

Dengan adanya kasus Omicron, akademisi di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu juga berpendapat perlu adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk daerah yang sudah terkonfirmasi memiliki varian tersebut.

Hal itu dapat dilakukan untuk memperkecil jumlah penambahan kasus harian, dengan peningkatan kasus drastis menjadi sesuatu yang menurutnya tidak bisa dihindari.

Namun, dia menyakini sistem pelayanan kesehatan di Indonesia berpotensi tidak akan menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dengan gejala berat seperti yang terjadi ketika varian Delta menimbulkan lonjakan tinggi pada 2021.

"Menurut saya kasus berat tidak akan sebanyak Delta dulu karena orang Indonesia sudah terinfeksi atau tervaksinasi. Jadi kalau proporsi (gejala) sedang sampai berat dulu 20 persen, sekarang tinggal lima sampai 10 persen," ujarnya.