Aset Negara di Jakarta Baru Rp300 Triliun yang Bisa Dimanfaatkan untuk Danai IKN Baru

JAKARTA - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur tidak hanya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga akan dibiayai dari aset negara di Jakarta. Adapun total aset pemerintah di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan bahwa dari Rp1.400 triliun aset negara di Jakarta, yang bisa dimanfaatkan setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur baru sekitar Rp300 triliun.

"Aset di Jakarta BMN itu ada Rp1,4 triliun. Nah kira-kira yang bisa dimanfaatkan itu sekitar Rp300 triliun. Nilai asetnya ya bukan nilai hasil penyewaan dan sebagainya," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 28 Januari.

Encep mengatakan tidak semua aset negara yang ada di Jakarta saat ini bisa dioptimalkan untuk membantu pembiayaan IKN. Sebab, tidak semua aset tersebut akan ditinggalkan dan menganggur.

Lebih lanjut, Encep mengatakan nilai aset tersebut masih bisa bertambah. Karena merupakan hasil sementara. Dia menjelaskan, pemanfaatan aset ini nantinya akan dipetakan pengelolaannya dengan enam model seperti disewakan atau dikerjasamakan.

"Kenapa Rp300 triliun? Kan di Jakarta ini banyak kantor wilayah (kanwil), kayak DJKN kan ada kanwil-nya dan itu masih jalan masih dipakai. Pajak masih dipakai, cukai perbendaharaan, Polri ada kapolda-nya. TNI ada kodam ke bawah. Itu kenapa Rp300 triliun, belum istana negara dan kuburan," jelasnya.

Encep mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memperhitungkan karena belum ada yang dipindahkan.

"Kan kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini kan masih dipakai. Kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun ikutin sequence-nya kementerian/lembaga mana dulu yang pindah, setelah itu kita lihat ini yang kosong," jelasnya.

Menurut Encep, kalaupun sudah dipindah, tidak serta merta aset akan dioptimalkan. Kata Encep, dia akan menghitung persentase aset yang tidak digunakan. Jika aset yang tidak digunakan hanya 10 persen, maka kemungkinan besar tidak akan ada pemindahan pengelolaan aset.

"Itu kan tidak optimum kalau 10 persen," ucapnya.