Berkas Kasus Pembunuhan Ibu-Bayi di NTT Diserahkan ke Kejaksaan
KUPANG - Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah mengirim kembali berkas perkara pelaku pembunuhan ibu dan bayi bernama Randy B kepada Kejaksaan NTT setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Rabu 26 Januari kemarin penyidik telah mengirim kembali berkas perkara kasus Penkase ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Kamis 27 Januari.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pembunuhan seorang ibu bernama Astrid dan anaknya berusia satu tahun LM yang jenazahnya ditemukan terkubur di lokasi proyek PDAM di Pekanse Alak, dan sudah membusuk dalam kantong kresek.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dengan sudah dipenuhi sejumlah berkas perkara (P19) itu, maka diharapkan berkas perkara Randy benar-benar lengkap dan dapat segera diajukan ke persidangan.
"Semoga ini benar-benar lengkap dan layak untuk diajukan ke persidangan," tambah dia.
Baca juga:
Sebelumnya pada 7 Januari lalu JPU Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.
Sejumlah berkas perkara itu dikembalikan karena menurut JPU masih banyak hal yang kurang sehingga harus dipenuhi segera agar bisa masuk ke pengadilan.
Kasus pembunuhan kepada ibu dan anak di Kota Kupang ini menarik perhatian publik. Bahkan kasus ini juga sudah sampai menjadi atensi dari Kapolri.
Tim dari Bareskrim Mabes Polri juga sudah turun langsung untuk melakukan asistensi terhadap kasus itu.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengaku bahwa pelaksanaan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan metode "criminal scientific investigation" dan prosesnya dilakukan secara terbuka.