Remaja Laki-laki di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar, Jika Tidak Diberi Uang Rp750 Ribu
TANGSEL - Remaja laki-laki berinisial TDP (19) ditangkap Polres Tangerang Selatan lantaran melakukan pencabulan sekaligus pemerasan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AA (15).
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan kejadian itu terjadi di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, 24 Januari.
"Sudah dinaikan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Jadi kasusnya persetubuhan anak di bawah umur," kata Aldo saat dihubungi, Rabu, 26 Januari.
Aldo menjelaskan pelaku dengan korban sebenarnya menjalin hubungan. Bahkan kedua sempat behubungan intim hingga bertukar foto-foto vulgar.
"Jadi korban itu dengan pelaku itu berpacaran, memang sudah sempat berhubungan pada saat berpacaran. Sudah sempat bertukar foto vulgar batas dada," ucapnya.
Namun, hubungan keduanya berakhir. Setelah putus, TDP tersulut emosi dan memeras korban dengan meminta uang Rp750 ribu.
Agar korban mau memberikan permintaan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar AA.
Baca juga:
- Empat Pedagang Ikan di Muara Angke Tertangkap Main Judi Kartu
- Sopir dan Kernet Pukul Kepala Penumpang Wanita Pakai Ban Serep, Usai Diperkosa, Tubuhnya Dilempar dari Jembatan
- Kejanggalan Peristiwa Kakek Curi Mobil Dikeroyok Hingga Tewas, Keluarga Sebut Korban Tidak Pernah Keluar Malam
- Kakek Tewas Dikeroyok Massa Gara-gara Dituduh Curi Mobil, Keluarga Korban Anggap Pembunuhan Berencana
"Kebutulan putus, saat putus itu si pelaku emosi, karena putus dia, mau ngancem memperlihatkan foto-foto vulgar ke orang. Tapi dia minta uang 750 ribu. Tapi belum terjadi," jelas Aldo.
Mendapat ancaman itu, korban melapor kepada kedua orangtua.
"Korban dengan keluarganya memancing pelaku dengan meminta bertemu di salah satu apartemen di kawasan Ciputat. Setelah ketemu, baru pelaku ditangkap," tuturnya.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 UU perlindungan No 23 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.