Sopir dan Kernet Pukul Kepala Penumpang Wanita Pakai Ban Serep, Usai Diperkosa, Tubuhnya Dilempar dari Jembatan

TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian, perkosaan bahkan percobaan pembunuhan. Berdasarkan kronologis yang dijelaskan kepolisian, aksi kedua pelaku, IS(22) dan GG (24), terbilang sadis.

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis 20 Januari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketika itu korban SP (24) ingin menjenguk orang tuanya dengan menaiki mobil angkotan umum (angkot) Balaraja - Serang.

“Sesaat dalam mobil angkot hanya ada 3 orang, diantaranya sopir (GG), kernek (IS) dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Selasa 25 Januari.

Setelah pintu angkot ditutup, korban dipukuli hingga pingsan. Pada saat itu GG dan IS melancarkan aksinya.

“Korban di pukuli dengan menggunakan benda tumpul, lalu korban tidak lama pingsan di tempat. Setelah itu dalam kondisi pingsan, korban oleh pelaku yang bertugas sebagai sopir diperkosa dengan cara berulangkali. Selain itu barang-barang korban pun diambil oleh pelaku,” tuturnya.

Untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku berusaha membunuh korban dengan cara mencekik hingga memukul dengan ban serep mobil. Selanjutnya, lanjut Zein, korban dibuang ke sungai Ciujung, Serang.

“Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban di jembatan Tirtayasa atau di atas sungai Ciujung. Kemudian, korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke sungai Ciujung,” ucapnya.

Kata Zein, beruntung korban masih sadarkan diri, dia berusaha menepi ke pinggir sungai sehingga dapat dilihat oleh warga.

“Allhamdulilah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung diselamatkan,” terang Zain.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Hasilnya, GG dan IS berhasil diamankan berserta barang bukti hasil curiannya, seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban dan baju korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.