Bawa Bayi di Sidang Perdana, Vannesa Angel Pasrah Didakwa Kasus Psikotropika
JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikan psikotropika Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU membacakan dakwaan terhadap Vanessa yang didakwa melanggar undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax.
Tim jaksa, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam obat golongan IV.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar jaksa membacakan surat dakwaan dikutip Antara, Senin, 31 Agustus.
Atas dakwaan ini, Vanessa mengaku menerimanya. Vanessa tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada majelis hakim.
Usai menjalani sidang, Vanessa kembali menegaskan ingin segera menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya, dengan tak mengajukan keberatan atas dakwaan.
"Ya karena memang tidak ada yang harus dibantah. Biar cepat aja sih," kata Vanessa.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Saat menjalani sidang, Vanessa didampingi suaminya Bibi Ardiansyah. Vanessa juga ditemani ayah dan ibu tirinya serta buah hati pertamanya. Bayi mungil itu digendong ibu tiri Vanessa di kursi deretan tiga.