Heboh Suspen Samtrade FX Oleh Otoritas Singapura, Nasib Investor Asal Indonesia Harap-Harap Cemas
JAKARTA - Samtrade FX kini menjadi buah bibir di kalangan investor. Pasalnya, perusahaan broker tersebut di-suspen oleh Monetary Authority of Singapore (MAS).
Keputusan itu diambil MAS karena Samtrade FX diduga tidak memiliki izin resmi dan belum terverifikasi. Dengan dilakukannya suspen tersebut, para investor kini was-was lantaran tidak bisa melakukan deposit, hingga penarikan uang atau withdraw.
Diketahui, Samtrade FX merupakan broker cukup besar di Singapura, bahkan perusahaan ini terafiliasi dengan Samtrade Academy yang memberikan pelatihan untuk mereka yang ingin mempelajari hal seputar online trading.
Samtrade Academy diketahui menjalin kerjasama dengan Persija sepanjang Liga I tahun 2021 sehingga logo perusahaan tersebut terpampang pada jersey para pemain.
Para investor Samtrade FX yang berasal dari Indonesia ternyata sangat banyak. Sebab Samtrade FX juga digunakan di beberapa aplikasi seperti Fin888 Samtrade.
Lalu bagaimana nasib mereka? Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar angkat bicara.
[/see_also]
- https://voi.id/ekonomi/123978/ihsg-jumat-diprediksi-menguat-analis-rekomendasikan-saham-japfa-wika-dan-waskita
- https://voi.id/ekonomi/123812/bisnis-broker-kian-kompetitif-kisi-siap-gaet-investor-dengan-siapkan-teknologi-termutakhir
- https://voi.id/ekonomi/123134/konglomerat-chairul-tanjung-bukalapak-bakal-jualan-sayuran-dan-makanan-segar-ct-ditunggu-saja-ya
[/see_also]
Kata dia, sebaiknya sebelum melakukan investasi para investor harus mempelajari dulu terkait izin dan hukum terkait.
“Jadi jangan hanya ikut-ikutan saja. Kemudian terkait dengan implikasinya pada investor Indonesia yang menanamkan modalnya di sana, ya harus menunggu titik terang masalah tersebut selesai di Singapura. Namun tetap terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi untuk tetap menjalankan kewajiban menjaga dana tersebut dari kemungkinan penyelewengan,” kata Akbar, dikutip Minggu 16 Januari.
Nantinya, lanjut Akbar, jika ternyata ditengarai terjadi pelanggaran administratif, dana nasabah kemungkinan bisa dikembalikan. Tetapi menurutnya, jika terdapat unsur pidana maka jangan harap uang tersebut akan kembali.
"Konsekuensi hukumnya harus menunggu permasalahan selesai di negara asal. Jika dianggap pelanggaran administratif maka dana investor atau nasabah akan mungkin dikembalikan. Namun jika masuk indikasi pidana maka dananya tidak akan kembali. Sebaiknya sebelum melakukan investasi lebih hati-hati dan jangan tergiur pada janji manis semata," ujarnya.