Berulangkali Mangkir, Putra Kiai Terduga Cabuli Santriwati di Jombang Bakal Dijemput Paksa

SURABAYA - Tersangka MSAT, putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terduga kasus pencabulan santriwatinya terancam dijemput paksa oleh polisi. Selain berstatus daftar pencarian orang (DPO), MSAT beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, mengatakan secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari lalu. Dalam kasus tersebut, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.

"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan," kata Totok, dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.

Totok mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSAT. Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit, dan meminta waktu hingga 10 Januari.

"Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan," katanya.

Selanjutnya, penyidik Polda Jatim sempat mendatangi kediaman dari MSAT di sebuah pondok pesantren di Jombang pada Kamis, 13 Januari 2022. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada di tempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa," katanya.

Dikonfirmasi batas waktu untuk tersangka menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok menyatakan jika pihaknya berharap agar MSA bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. "Harapan kita untuk tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," ujarnya. 

MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.