Perkosa 13 Santriwati, DPR Harap Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa Hukum Mati Herry Wirawan
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa atas hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Politikus PAN itu berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dapat menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan dan kejahatan yang sama.
"Siapa pun anak bangsa ini yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti ini," tegas Yandri.
Pimpinan komisi bidang agama itu pun berharap kasus ini menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara maksimal. "Mudah-mudahan pesan dari Bandung melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," katanya.
Baca juga:
- Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
- Pak Hakim, Jaksa Minta Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwanti Juga Dikebiri
- Selain Hukuman Mati, Jaksa Tuntut Aset Pemerkosa 13 Santriwati Dilelang untuk Biaya Hidup Korban
- Jaksa Sudah Berani Bikin Tuntutan Mati dan Kebiri untuk Pemerkosa Santriwanti, Tinggal Menanti Putusan Majelis Hakim
"Tapi kita berharap nanti putusan di hakim, ketuk palu di hakim. Mudah-mudahan apa yang dituntut oleh Jaksa itu bisa menjadi pertimbangan dari hakim untuk ikut sama-sama memberikan hukuman yang seberat-beratnya sehingga ada efek jera," tandasnya.
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.