Aceh Sepakat Potong Dana Perjalanan Dinas untuk Bayar Gaji 5.218 Pegawai dengan Perjanjian Kerja

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh bersepakat memotong dana perjalanan dinas untuk membayar gaji 5.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada anggaran 2022 ini.

"Salah satu hasil evaluasi yang disesuaikan terkait pemenuhan kebutuhan gaji untuk PPPK sebanyak 5.218 orang dan pemenuhan gaji ASN baru 247 orang," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, di Banda Aceh dikutip Antara, Selasa, 11 Januari.

Penyesuaian itu dilakukan setelah adanya hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022 sebesar Rp16,170 triliun lebih oleh Kemendagri, yang telah disahkan lewat sidang paripurna DPR Aceh.

Safaruddin mengatakan, pemenuhan kebutuhan gaji untuk PPPK dan ASN baru tersebut akan diambil dari sisa lebih anggaran transfer ke kabupaten/kota dan rasionalisasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

"Kita sepakat merasionalisasi dana SPPD pada setiap dinas sebagaimana permintaan Kemendagri," ujarnya.

Selain itu, kata Safaruddin, pihaknya juga telah menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri lainnya seperti penambahan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) sebesar lima hingga 10 persen.

Kemudian, lanjutnya, juga terhadap penggunaan dana hibah dan bantuan sosial harus berbasis RKPA serta breakdown (turunan) kegiatan rumah dhuafa.

"Alhamdulillah Banggar dan TAPA sudah menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri untuk menjadi sebuah keputusan pimpinan DPR yang nantinya akan dilembardaerahkan oleh Pemerintah Aceh," kata politikus Gerindra itu.

Safaruddin menambahkan, DPR Aceh berharap kualitas APBA 2022 yang telah disepakati dan disahkan tersebut dapat berjalan dan menjawab isu-isu kekinian terhadap persoalan di Aceh.

"Kita terus mengupayakan realisasi anggaran ini cepat dikucurkan agar pergerakan ekonomi Aceh lebih baik. Jangan seperti 2021 lalu, angka realisasi kita cukup rendah," kata Safaruddin.