4 Hari Lalu Jokowi Berbicara Tegas Cabut Izin Kehutanan, Tapi Kini Dishut Kalteng Belum Terima SK Pencabutan Konsesi
JAKARTA - Pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mengaku belum juga menerima secara resmi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
"Dinas Kehutanan sampai saat ini belum menerima secara resmi arahan tindak lanjut atas keputusan pencabutan izin konsesi Kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng Ansar di Palangka Raya, Senin 10 Januari dikutip dari Antara.
"Pada prinsipnya Dinas Kehutanan selaku OPD Provinsi Kalimantan Tengah yang menangani urusan kehutanan siap melaksanakan kebijakan yang ditugaskan sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Ansar yang juga menjabat Kasubag Penyusunan Program Dishut Kalteng ini.
Kini memang beredar surat keputusan pencabutan izin. Tapi Dishut Kalteng tidak berwenang mengklarifikasi keabsahan surat keputusan tersebut karena belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi secara dari pihak Kementerian LHK.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Januari 2022 berisi enam keputusan dan tiga lampiran.
Lampiran I merupakan daftar SK ijin konsesi kawasan hutan dicabut selama periode September 2015-Juni 2021 terdapat 42 nama perusahaan dengan luas hutan 812.796,93 hektar se-Indonesia. Untuk di wilayah Kalteng tercatat 9 perusahaan dengan luas 137.805 hektar.
Lalu Lampiran II merupakan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan pencabutan sebanyak 192 perusaan dengan luas lahan 3.126.439,36 hektar. Di Kalteng terdapat 50 perusahaan dengan luas 384.380,73 hektar.
Terakhir, Lampiran III merupakan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi terdiri 106 perusahaan dengan luas 1.369.567,55. Di Kalteng ada 20 perusahaan dengan luas 80.131,4 hektare.
Baca juga:
- Tegas! Pemerintah Cabut 2.078 Izin Perusahaan Minerba, Jokowi: Izin Diberikan Tapi Tidak Dikerjakan
- Panjang Lebar Penjelasan Presiden Jokowi Soal Pencabutan Ribuan Izin Pertambangan dan Pengunaan Lahan Negara
- Bahlil: Ekspor Batu Bara Bisa Dibuka Asal Kebutuhan Domestik Terpenuhi
- Tegas! Pemerintah Cabut 2.078 Izin Perusahaan Minerba, Jokowi: Izin Diberikan Tapi Tidak Dikerjakan
Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Sebagai awalan, pemerintah sudah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.