Pedangdut Velline Chu Ditangkap Konsumsi Narkoba, Ini Alasannya
JAKARTA - Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena konsumsi narkoba. Ditangkap pada Sabtu, 8 Januari 2022, Velline kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Tidak sendirian, Velline ditangkap bersama sang suami, Budi Haryanto. Keduanya ditemui di kediaman Perumahan Citra Grand Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Bekasi.
“Waktu dan tempat kejadian terungkap kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering konsumsi narkoba di rumah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Senin, 10 Januari.
Dalam pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit karena pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Hilangkan rasa trauma dan sakit karena ybs pernah alami KDRT dari mantan suami sehingga hilangi rasa trauma gunakan narkotika jenis sabu,” kata Zulpan.
Baca juga:
Transaksi narkoba dipesan oleh Velline Chu dan diambil oleh sang suami. Barang buktinya berupa satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu 2,78 gram, 1 bong kaca, dan 1 bong plastik.
Keduanya melakukan tes urin dan dinyatakan positif narkoba. Budi dan Velin Chu terancam Pasal UU 35 th. 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto, Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Orang yang mensupply sabu dan bandarnya sudah kami ketahui inisialnya dan masih dalam pengejaran Satnarkoba Polres Metro Jaksel,” lanjut Zulpan.
Velline Chu adalah penyanyi dangdut yang melenggang ke berbagai daerah mulai dari Pantura, Brebes, Tegal dan Pekalongan. Pada tahun 2013, ia sempat menghebohkan publik setelah mengumumkan konser di Suriname.
Beberapa tahun belakangan, Velline aktif menggeluti bidang YouTube dengan Velline Ratu Begal serta Ratu Ketek.