Korupsi Benih Jagung di NTB, Ida Wayan Wikanaya Dihukum 11 Tahun Penjara

NTB - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan benih jagung Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat Ida Wayan Wikanaya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram selama 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ida Wayan Wikanaya dengan hukuman selama 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Wikanaya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dilansir Antara, Jumat, 7 Januari malam.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek yang menimbulkan kerugian negara Rp27,35 miliar tersebut sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan putusan demikian, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Hakim menyatakan putusan demikian dengan melihat pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.

"Akibat adanya kerugian negara di atas Rp25 miliar, maka perkara korupsi yang ditimbulkan masuk dalam kategori berat dengan aspek tinggi dan menimbulkan dampak kerugian dalam skala nasional," ujarnya.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.

Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.

Lebih lanjut, kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir.