Langgar Perda, Satpol PP-Damkar Kapuas Kalteng Sita Barang Dagangan Saat Operasi Penertiban

KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tetap gencar menertibkan pedagang yang melanggar aturan dengan menggelar jualan di sembarangan tempat.

"Sebab hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin saat penertiban di Kuala Kapuas, Antara, Rabu, 5 Januari.

Tindakan tegas ini dilakukan karena pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang agar selalu taat terhadap aturan yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut.

“Barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar perda, sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang kami minta datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat menaati peraturan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban yang memimpin operasi penertiban Suberdi, menambahkan, penertiban kali ini dilakukan di area Pasar di kawasan Jalan Mawar dan Jalan Jenderal Sudirman.

"Dalam penertiban ini ada lima pedagang yang dagangannya kita amankan dan semuanya nanti dapat diambil bila sudah selesai diproses oleh Bidang Penegakan Perda," katanya.

Melalui kegiatan yang ada, pihaknya berharap kepada para pedagang tetap menaati peraturan yang ada demi ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Kuala Kapuas. 

"Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum, kebersihan serta keindahan kota tercinta ini, agar terlihat bagus dan indah demi kebersamaan," demikian Suberdi.

Dalam kegiatan penertiban tersebut berjalan dengan kondusif. Pedagang memahami tindakan yang diambil pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengawasan.

Pedagang yang lapaknya diamankan petugas diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Jalan Ahmad Yani Kota Kuala Kapuas.