Tanpa Izin Gelar 'Puncak Berzikir X' di Parkir Masjid Atta'Awun Cisarua, Satgas COVID Siapkan Sanksi ke Penyelenggara

BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara 'Puncak Berzikir X' yang digelar pada Minggu, 2 Januari lalu.

"Iya (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas COVID-19 masalah evaluasi kemarin itu," ungkapnya usai peresmian gedung Satlantas di area Mapolres, Cibinong, Bogor, Antara, Selasa, 4 Januari.

Menurut Harun, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas. Tim pengamanan di lokasi juga berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.

"Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia 'Puncak Berzikir X' yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun.

"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ditandatangani pada Jumat, 31 Desember 2021.

Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.

Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M.