Tertib, Tak Ada Kafe dan Bar di Jakarta yang Melanggar Pembatasan Jam Operasional Saat Tahun Baru
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan malam Tahun Baru 2022 di Jakarta berjalan tertib dan tidak ditemukan kafe serta bar yang melanggar aturan jam operasional. Seluruh tempat hiburan sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam pergantian tahun.
"Kemarin mereka masih 'kucing-kucingan' ya, kalau sekarang kira lihat sudah tidak ada yang 'kucing-kucingan', tutup semua, pengusaha berarti sudah ambil keputusan yang bagus untuk bebaskan Jakarta dari COVID-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu, 1 Januari.
Mukti juga mengapresiasi para pengusaha yang bersedia mengikuti instruksi pemerintah dengan tutup pada pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022. "Saya mengucapkan terima kasih kepada para pemilik tempat, pengusaha, tempat hiburan yang tertib untuk malam Tahun Baru," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Mukti mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 100 personel untuk patroli pada malam Tahun Baru.
Baca juga:
- Jakarta Tanpa Pesta Kembang Api, Kapolda Metro Jaya Sebut Crowd Free Night Berjalan Baik
- Langgar Jam Buka di Malam Tahun Baru, Polisi Bubarkan Food Street Pantai Indah Kapuk
- Kaleidoskop 2021: Para Miliarder Bersaing Kembangkan Bisnis Terbang dan Wisata Luar Angkasa
- Kabar Duka, Aktris Betty White Tutup Usia Jelang Usia Seabad
Meski terbilang tertib secara umum, patroli Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan kawasan wisata kuliner Food Street Pantai Indah Kapuk (PIK) dalam kondisi ramai pengunjung hingga pukul 23.30 WIB.
Meski demikian upaya persuasif petugas Jepolisian bisa meyakinkan pengusaha kuliner yang masih beroperasi untuk segera tutup dan membubarkan kerumunan pengunjung di kawasan Food Street.
Polda Metro Jaya membatasi jam operasional kafe, restoran dan bar serta berbagai usaha sejenis hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
Kepolisian juga telah memberikan peringatan akan menindak tegas dengan menyegel usaha yang melanggar batasan jam operasional tersebut.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan memberlakukan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) di 11 titik di wilayah Jakarta. Kebijakan CFN tersebut diberlakukan pada Tahun Baru 2022 mulai pukul 22.00-04.00 WIB pada 31 Januari 2021 dan 1 Januari 2022.