Kemenkes: Tak Mungkin Tutup Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut pemerintah tak mungkin menutup pintu masuk ke dalam negara bagi para pelaku perjalanan luar negeri meski Omicron sudah masuk ke Indonesia.
"Tentunya, yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan warga negara Indonesia (WNI) ke negara kita," kata Nadia dikutip Antara, Kamis, 30 Desember.
Menanggapi larangan masuk ke dalam negara, Nadia menuturkan sampai saat ini pemerintah belum berencana untuk menutup secara total pintu masuk ke dalam negara, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Karena, dari pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri, banyak WNI.
Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki rencana untuk melakukan penambahan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, di luar dari 13 negara yang sudah disebutkan sebelumnya.
Seperti Turki dan Arab Saudi misalnya. Meskipun kasus Omicron juga datang dari kedua negara tersebut, banyak wisatawan yang berasal dari Indonesia kembali dari Turki. Sama halnya dengan banyaknya pekerja migran Indonesia yang pulang dari Arab Saudi.
"Tidak mungkin menutup kepulangan WNI ke negara kita. Apakah kemudian WNA-nya juga. Apakah perlu dilakukan pelarangan seperti 13 negara yang kita tunda untuk masuk ke Indonesia. Ini masih terus menerus kita kaji," ujar dia.
Karena sadar tak bisa melarang hak warga negaranya untuk kembali ke Indonesia, Nadia menegaskan sesuai dengan peraturan yang ada, pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan whole genome sequencing (WGS) maupun S-gene target failure (SGTF) terus dilakukan kepada para pelaku perjalanan yang kembali.
Baca juga:
- Pelatih Biliar PON Papua yang Dijewer Gubsu Edy Kirim Somasi, Bila Tak Respons 1x24 Jam Lapor Polisi
- ICW Serahkan Rapor Merah ke KPK: Kami Beri Nilai E atau Tidak Lulus
- Rajin Blusukan, Kontrol Ketat Vaksinasi, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution Dinobatkan Jadi Wali Kota Terpopuler
- Aipda Rudi Panjaitan yang Tolak Laporan Wanita Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat
Pemerintah juga mempertegas aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara, selain yang ada dalam daftar, juga penambahan menjadi 14 hari karantina bagi masyarakat yang kembali dari 13 negara yang sudah dilarang masuk ke Indonesia.
Melalui dua cara tersebut, yang positif COVID-19 akan dapat segera dilacak dan ditemukan, kemudian diberikan perawatan di tempat karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Jadi, sesuai dengan peraturan. Harus melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali kalau ada yang positif, baik di exit test maupun entry test. Mereka harus dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan WGS," kata dia.