Cegah Klitih, Jalan di Yogyakarta Dibuat Terang Benderang, CCTV Akan Aktif Memantau Pergerakan Pelaku
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyalakan semua lampu penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV untuk mencegah kejahatan jalanan atau klitih. Aksi kekerasan dan kriminalitas ini sempat heboh dan trending di Twitter menyusul pengakuan salah satu warganet korban klitih.
"Lampu penerangan jalan umum (PJU) sudah diminta untuk dinyalakan dan dipastikan semuanya menyala. Begitu pula dengan CCTV yang sudah banyak terpasang di sudut-sudut kota harus dipastikan menyala," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Antara, Kamis, 30 Desember.
Heroe juga meminta kerjasama dari warga termasuk pelaku usaha untuk memasang CCTV di rumah atau tempat usaha. Bila aksi kejahatan jalanan terekam CCTV, warga pun diminta segera mengadukannya ke polisi.
"Keberadaan CCTV akan sangat membantu pencegahan dan penanganan klitih karena kejadian kejahatan jalanan ini terjadi sangat insidental," katanya. Selain lampu dan CCTV, Heroe memastikan patroli personel Satpol PP akan diintensifkan.
"Jika mendapati ada gerombolan anak yang terindikasi melakukan kegiatan yang negatif, maka akan segera dibubarkan," katanya.
Sejumlah tempat berkumpul anak muda, lanjut Heroe, juga menjadi target sasaran patroli rutin yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Yang menyulitkan biasanya adalah warga dari luar Kota Yogyakarta yang kemudian melakukan 'klitih' di Yogyakarta atau melakukan 'klitih' di tempat lain tetapi tertangkap di Yogyakarta," katanya.
Baca juga:
- Sultan HB X Sebut Penanganan Klitih Perlu Pendekatan Keluarga
- Polisi: Tagar Jogja Tak Aman dari Klitih yang Viral di Medsos Tidak Benar
- Pilih Jalan Pintas Gara-gara Terlilit Utang, Guru Honorer di Situbondo Jambret Tas Warga
- 8 Bulan Gaji Tak Dibayar, Guru Honorer di Malut Gelar Gelar Demo Tuntut Kadisdik dan Kebudayaan Dicopot
Penyusunan langkah pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, ujarnya, dilakukan bersama dengan Polresta Yogyakarta dan KPAI Yogyakarta.
"Harus ada satu langkah bersama yang dilakukan pemerintah daerah, kepolisian, institusi terkait yang didukung keluarga dan masyarakat untuk mencegah kasus berulang lagi," katanya.
Masyarakat melalui RT/RW diingatkan untuk memastikan keberadaan anak apabila sudah pukul 21.00 WIB. "Jika anak belum pulang hingga pukul 21.00 WIB maka harus segera dipastikan keberadaannya," katanya.
Ia berharap agar orang tua lebih memantau pergaulan anak dan mencermati jika ada perubahan perilaku anak yang mengarah ke tindakan negatif.
"Pemberian sanksi harus dilakukan secara tepat agar memberikan efek jera. Salah satunya kerja sosial di panti untuk menumbuhkan empati mereka," katanya.