Hapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Mensos Risma: Memang Sengaja, Terlalu Gemuk, Enggak Efisien
JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) guna efisiensi kelembagaan dalam struktur Kementerian Sosial (Kemensos).
"Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk, lembaga itu enggak efisien, susah komunikasinya," ujar Risma di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu, 29 Desember.
Terdapat dua direktur dari Dirjen PFM yang akan meninggalkan posisinya dikarenakan pensiun. Risma menambahkan, pihaknya boleh mengurangi kelembagaan di Kementerian Sosial karena berdampak pada efisiensi kerja.
"Kalau aku berat, mestinya dirjen-dirjen itu tak tetapkan, tapi malah kukecilin karena menurutku sudah tidak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini," ujarnya.
Risma mengungkapkan, penghapusan Dirjen PFM tidak berpengaruh pada bantuan sosial (bansos). Menurut dia sepanjang data bansos sudah betul, tidak perlu ada pembentukan dirjen, karena secara otomatis sudah bisa dilakukan dengan teknologi.
"Sekarang lagi saya siapkan itu, nanti triwulan pertama keluar. Jadi tiga direktur hilang yang PFM itu, nanti tinggal satu saja. Itupun bukan hanya nangani bansos," ujar dia.
Selain Dirjen PFM, beberapa UPTD juga sedang dirampingkan. Misalnya dari 41 balai yang dibawahi Kementerian Sosial, sekarang dirampingkan menjadi 23 untuk mengurangi biaya operasional.
Baca juga:
- Jokowi Siapkan Wakil Menteri, Mensos Risma: Terserah Presiden Mau Diisi atau Tidak
- Mensos Risma Sebut 98,91 Persen DTKS Sudah Padan dengan Dukcapil
- Risma Kejar Tenggat Waktu Pencairan Bansos Sebelum Akhir Tahun 2021
- Setelah Viral Ibadah Natal Gereja di Tulang Bawang Lampung Dilarang Warga, Semua Kini Kompak Tegaskan Masalah Selesai
"Dengan kelembangaan yang baru kita memang boleh, kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali, bukan hanya PFM," ujar dia.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada tanggal 14 Desember 2021.
Dalam Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos.
Sementara hingga saat ini, jabatan Wakli Menteri Sosial masih kosong. Dalam Perpres tersebut juga menghapus Direktorat Jenderal Penangan Fakir Miskin (PFM) Kemensos dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).