Tiga Oknum TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Buntut Tabrak Dua Remaja di Nagrek
JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), menahan tiga oknum prajurit yang terlibat kasus tabrakan hingga menyebabkan korban jiwa. Penahanan dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Desember.
Namun, perihal hasil pemeriksaan sementara, Agus enggan menjabarkannya. Alasannya, kewenangan untuk memberikan penjelaskan perihal penanganan kasus itu ada pada Mabes AD.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkara memerintahkan penyidik TNI untuk memecat tiga oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di mana, tabrakan itu mengakibatkan dua remaja tewas.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa.
Baca juga:
- Taishan Berikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Terpilihnya Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU
- Gus Yahya Jadi Ketua PBNU Terpilih, Erick Thohir: Dia Layaknya Kiai Said yang Hidupkan Pemikiran Gus Dur dalam Membesarkan Ekonomi Keumatan
- 'Jaga NU dari Politik Praktis', Harapan untuk Gus Yahya yang Kini Jadi Ketum PBNU
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AD. Sementara untuk kedua korban adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).
Berdasarkan pemeriksaan, kata Prantara, ketiga oknum TNI itu melanggar tiga pasal pidana. Di mana, dalam salah satu pasal yang dilanggar hukuman maksimalnya penjara seumur hidup
"Ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun)," katanya.
"KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup)," sambungnya.
Adapun dua korban tersebut sempat dibuang ke sungai. Tindakan itu diduga untuk menghilangkan jejak.
Tetapi, jasad kedua korban bisa ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.