58 Napi di Rutan Kelas 1 Jakpus dan 93 Napi di Lapas Kelas IIA Salemba Dapat Remisi Natal

JAKARTA – Sebanyak 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat akan mendapatkan Remisi Khusus 1 pada perayaan hari Natal, Sabtu 25 Desember.

"Para WBP tersebut telah memenuhi syarat atas usulan remisi khusus dan dinyatakan berkelakuan baik serta berperan aktif dalam program pembinaan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," kata Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Fonika Affandi saat dihubungi VOI, Jumat 24 Desember, malam.

Seperti diketahui, penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat berjumlah 3.545 orang dengan rincian, 1.615 narapidana dan 1.930 tahanan.

Dari jumlah 3.545 orang itu, diketahui bahwa narapidana WBP yang beragama kristen sebanyak 379 orang, yang terdiri 155 orang narapidana dan 224 orang tahanan.

"Jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 37% ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP lainnya agar berkelakuan baik," ujarnya.

Fonika mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan lainnya.

Sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, sebanyak 93 orang WBP mendapatkan remisi khusus Natal.

Kepala Lapas Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, warga binaan yang beragama kristen di Lapas Salemba berjumlah 132 orang WBP.

"Dari jumlah 132 orang WBP yang mendapat remisi khusus hanya berjumlah 93 orang," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat 24 Desember, malam.

Kalapas memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi kepada WBP di Lapas Salemba merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM.

"Pemberian remisi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Selain itu, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas," katanya.