Hoaks, Wapres Ma'ruf Amin Kenakan Kostum Sinterklas dan Ucapkan Selamat Natal, Begini Faktanya!
JAKARTA - Video Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengucapkan selamat Natal dengan mengenakan Kostum Sinterklas viral di media sosial. Video ini dibagikan akun bernama @Putra Inka.
Postingan yang disukai 270 lebih pengguna Facebook dan dibagikan sebanyak 306 kali memperlihatkan Ma’ruf Amin mengucapkan selamat Natal dengan mengenakan kostum sinterklas.
"Nah Ini Dia Mbah Yai Oh Mbah Yai Apa Mungkin, Aq Salah Lihat Guyss ? Kok Kami Dari Umat Kristiani, Bukan Dari Kami Umat Muslim,Apa Beliau Sudah?,Sekali Muncul Kadang Bikin Kita Ngakak Guling” Bengong Dan Sedih," demikian narasi dalam akun dilansir di turnbackhoax, Kamis, 22 Desember.
Benarkah hal ini?
Baca juga:
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait menggunakan google search image, diketahui video tersebut hasil editan. Video asli dapat ditemukan di akun instagram @indonesia.pusaka.
Video ucapan selamat Natal oleh Ma’ruf Amin tersebut berjudul, Selamat Hari Raya Natal 2018 & Tahun Baru 2019, dengan disertai caption yang berbunyi, “KH Ma’ruf Amin Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2018”.
Video lain juga ditemukan di channel YouTube bernama @Bang Den yang sudah mengupload video tersebut sejak 26 Desember 2018.
Kedua video asli memiliki kesamaan yakni Ma’ruf Amin mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani dengan mengenakan pakaian khasnya, yakni kopiah hitam, baju hitam, dan sorban berwarna putih.
"Saat itu di tahun 2018 bulan Desember, video Ma’ruf Amin menjadi kontroversial lantaran ia mengucapkan selamat Natal. Dalam waktu yang sama beredar pula video editan yang sama persis seperti postingan Putra Inka, yakni Ma’ruf Amin mengenakan kostum Sinterklas," tulis turnbackhoax.
Atas viralnya video tersebut, Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) pernah mengadukan pelaku penyebar video hoaks ke polisi.
Pelaku bernama Sustiyono dilaporkan dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasl dan Transaksi Eldormik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU NO. 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.
"Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa postingan Putra Inka adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang dimanipulasi," demikian turnbackhoax.