Ditangkap Satgas 53, Jaksa KM Dicopot dari Jabatan Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT
KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto mencopot Kondrat Mantolas (KM) dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. KM ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung karena melakukan perbuatan tercela.
"Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/12) malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dikutip Antara, Rabu, 22 Desember.
Dia menegaskan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.
Menurut dia, Kondrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hemus Taolin, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga:
Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU itu.
"Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu," tegas Abdul Hakim.
Dia mengatakan, Kejati NTT secara rutin mengingatkan seluruh Jaksa di NTT untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi.